• Wed. Dec 10th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

“Parkir Aman, Usaha Nyaman: Aturan Baru Lindungi Konsumen dan Pengelola”

ByMas Narto

May 8, 2025
Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan keamanan di sektor parkir, pemerintah Jepara mendorong pengelolaan lahan parkir milik perorangan maupun badan usaha untuk mengikuti standar baru yang lebih ketat namun adil, di sampaikan Bapak Djoko Cahyo Purnomo, penasehat paguyuban wartawan Jepara, kamis, 08/05/2025.

Langkah ini dimulai dari pengaturan legalitas dan perizinan. Setiap lahan parkir wajib mengantongi izin usaha resmi dari pemerintah daerah serta memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang menjelaskan tanggung jawab terhadap kendaraan yang dititipkan. Perjanjian tertulis atau karcis parkir kini harus mencantumkan hak dan kewajiban kedua pihak secara jelas.

Demi menjamin keselamatan, pengelola parkir diwajibkan memenuhi standar keamanan minimal seperti pemasangan CCTV aktif, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR), pencahayaan yang memadai, serta penjaga parkir terlatih. Area parkir juga harus memiliki pembatas zona untuk menghindari risiko dari area sekitar yang berbahaya.

Tak hanya itu, pengelola diwajibkan menyediakan asuransi tanggung gugat (liability insurance) untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat kebakaran, pencurian, atau kerusakan kendaraan.

Transparansi juga menjadi fokus. Setiap tempat parkir harus memuat papan informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen, tata tertib parkir, serta prosedur klaim jika terjadi kerugian. Selain itu, pelatihan rutin untuk karyawan tentang keselamatan kerja juga menjadi kewajiban.

Agar regulasi berjalan efektif, pengawasan akan ditingkatkan. Dinas Perhubungan bersama Satpol PP akan rutin melakukan evaluasi terhadap kelayakan lahan parkir. Sanksi tegas menanti pelanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Parkir bukan sekadar soal lahan, tapi menyangkut rasa aman dan keadilan bagi semua pengguna jasa. Ini adalah bagian dari tata kelola publik yang harus adil dan profesional,” tegas perwakilan pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem parkir yang tertib, aman, dan terpercaya di seluruh wilayah, termasuk di kawasan industri dan pusat aktivitas masyarakat. ( Djk)***

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *