• Mon. May 11th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Aduan Terkait Penggelapan Mobil Rental Patut Diapresias, Tim Reskrim Pakisaji Langsung Tangani Cepat

ByMas Narto

May 11, 2026
Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Seorang warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Jepara, berinisial BS (38), hari ini Senin 11 Mei 2026, dihadirkan di Polsek Pakisaji lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan beberapa unit mobil rental, satu unit di Desa Tahunan, satu unit di Desa Senanan dan satu unit lagi di Desa Tanjung Kecamatan Pakisaji.

AIPDA Dwi Awan Wijayanto, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji membenarkan hal itu. Usai Ahmad Feri Irawan (24) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pakisaji, Jepara, membuat Laporan Aduan terhadap BS, seorang warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Senin, (11/5/2026).

Saat ditemui awak media, Ahmad Feri Irawan menyampaikan bahwa, pada tanggal 8/4/2026 dirinya telah membuat Laporan Aduan Polisi, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Aduan, Nomor: STTP/19/V/2026/POLSEK P AJI/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH.

“Ya, saya sudah membuat Laporan Aduan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan inisial BS, warga Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo, Jepara,” ujar Feri Irawan.

Berita sebelumnya: “Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Warga Desa Srobyong Dilaporkan Warga Tanjung ke Polsek Pakisaji Jepara,” Seorang warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, berinisial BS (38), dilaporkan warga Desa Tanjung Kecamatan Pakisaji Jepara, ke Polsek Pakisaji, atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, dengan modus menjaminkan Mobil Rental yang diakui milik sendiri.

Korban Ahmad Feri Irawan (24) melaporkan BS setelah didatangi beberapa orang yang mengaku pemilik Mobil
bernomor polisi K 9008 KC, Minggu (3/5/2026).

A, salah satu masyarakat yang hadir di Polsek Pakisaji bersama Haryanto, Petinggi Desa Tanjung, membenarkan hal tersebut.

“Ya, sebelumnya BS pernah menggadaikan grand max, dengan nomor polisi F 8340 HH, yang diambil pemiliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan di rumah Khoirul Anwar, warga Desa Senenan RT 20/07 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, dengan nilai 30 juta rupiah,” terangnya.

Selain Khoirul Anwar, ada lagi Kurban BS, bernama Sukaryono, Warga Desa Tahunan RT 02 RW 03 Kecamatan Tahunan, Jepara, kendaraan grand max nomor polisi K 9294 HC dengan nilai 35 juta, dan juga diambil pemiliknya.

Terpisah, Hariyanto Petinggi Desa Tanjung saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, “Tindakan BS menggadaikan mobil rental dan mengaku mobil tersebut merupakan mobil milik sendiri di beberapa tempat, dengan rangkaian kebohongan, patut diduga itu merupakan tindak pidana penipuan. Karena sudah sering terjadi pelaku menggadaikan mobil yang bukan milik pribadi, kemudian mobil kembali diambil oleh pemilik rental, dan pelaku hanya mengganti dengan surat pernyataan utang bisa jadi tujuannya untuk menghilangkan pidana, Sehingga saya koordinasi dengan Kapolsek, supaya warga saya membuat laporan polisi,” ujar Hariyanto.

Sementara itu, Iptu Sutrisno Kapolsek Pakisaji saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp menyampaikan, “Terkait Laporan Polisi warga Tanjung, akan segera kami tindak lanjuti,” jawabnya singkat.

(Arif M)

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *